Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Setiap Orang atau Badan Hukum yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatNPPBKC adalah Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang wajib dimiliki pengusaha barang kena cukai. Perizinan Perizinan Perdagangan Dalam Negeri. Hb,. 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997. Memiliki dan/atau menguasai gudang. No. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. Cara memilih golongan. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Golongan B dan C. Judul. 3) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus). - Copy Bukti PBB. ”DIBAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM” c. Pic: Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol. View All. (2) Tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF Pasal 7 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin penjualan minuman beralkohol. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);. Golongan C, yaitu minuman beralkohol dengan kadar etanol (C 2 H 5 OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. KTP Elektronik 2. c. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol untuk Sub Distributor. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Setiap Orang atau Badan Hukum yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatminuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan pihak kepolisian yang menangani kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kemenperin Enny Ratnaningtyas menyatakan nantinya akan ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen), B (kadar alkohol 5-20 persen), dan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen). 000,-/tahun. Perizinan Minuman Beralkohol; 5 Menetapkan : 21. Pengenaan Cukai untuk MMEA dikelompokkan dengan golongan yang meliputi: Golongan A (minuman yang mengandung Etil Alkohol (C2H5OH) sampai. 2. Bukti Lunas SPT PBB 5. Jenderal Gatot Subroto Kav. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Kandungan alkohol tertinggi masuk golongan C. FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA MINUMAN BERALKOHOL (SITU-MB) Lampiran : 1 (satu) bendel Perihal : Permohonan Izin SITU-MB Kepada Yth Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Setelah izin disetujun, maka Pelaku Usaha dapat mencetak izin yang telah disetujui di OSS. Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar. Di tingkat pusat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk mengatur minuman ini. pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C ditempatMinuman tradisional yang termasuk minuman golongan A yaitu tuak dengan kadar alkohol 4% (Ilyas, 2013). Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Minuman Beralkohol golongan A. Admin Web Bea dan Cukai. Berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol: 1. Kategori minuman beralkohol atau minol: legal, ilegal, oplosan, dan alkohol substitusi. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh perseratus) sampai dengan 55 % (lima puluh lima perseratus). Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan C yang selanjutnya disebut SKP C adalah surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan C. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 47221) e. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa terhadap Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, diukur berdasarkan jenis pelayanan dan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Memiliki Perizinan Berusaha di. . PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL Pasal 3 (1) Minuman beralkohol terdiri dari beberapa golongan : a. Share Tweet. Tahun. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) . Di era UU Ciptaker ini, ketika kita berbicara mengenai aturan penanaman modal di bidang usaha industri minol sebenarnya tidak hanya terbatas pada Perpres 10/2021 saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah No. Jenis. Pasal 3 Feb 24, 2021 · 24-Feb-2021 08:57:39 PM. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; 3. Tim Pengawasan dan Penertiban adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati. c. Kafe dan Karaoke 19. Biaya : JENIS RETRIBUSI. Persyaratan: a. (2) Tempat Penjual Langsung minuman beralkohol golongan A selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dijual di tempat lain. Berlaku untuk melakukan kegiatan. Terkait dengan sanksi, Srie mengatakan bahwa jika ada pelanggaran seperti minimarket yang masih berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut, maka untuk tahap pertama akan diberikan surat teguran yang nantinya bisa menjadi pencabutan izin usaha. Penjualan, dan Perijinan Minuman Beralkohol; 27. Permohonan SIUP-MB sebagai 1. - Kolom Merek Minuman Beralkohol Golongan B, diisi dengan mengetikkan merk minuman beralkohol tersebut. Namun demikian, izin tersebut dapat dilakukan perubahan apabila perusahaan melakukan: pindah lokasi, perubahan kepemilikan, perubahan golongan minuman beralkohol, penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi, perubahan nama perusahaan, perubahan alamat lokasi pabrik, dan perluasan untuk penambahan. Adanya minuman keras oplosan ini ternyata tidak memiliki izin edar dan minuman keras oplosan tersebut mengandung zat berbahaya yaitu metanol, aseton dan etanol. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat lzin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. Golongan A. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan,. (2) Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5%. Surat penunjukan dari distributor atau subdistributor sebagai pengecer atau penjual langsung. d. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. Menurut Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. ” Nov 15, 2020 · Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C serta minuman beralkoholgolongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadarethanol setinggi-tingginya 15%. (I) izin tempat penjualan minuman beralkohol hanya diberikan untuk Hotel Berbintang. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai denganSurat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus. Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan,. Tematik. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor d. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ini ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Data Primer, wawancara langsung dengan narasumber seperti (Petugas reskrim Polres Sidrap dan Penjual minuman beralkohol tanpa izin). 3. Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima. Minol golongan A memiliki kadar alkohol 0-5 persen, minol golongan B memiliki kadar alkohol. Subjek. pasal 10 berbunyi: “Penjual langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan danTahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu diganti; c. 6. Karena, bar atau cafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Golongan B dan C_ Print this page. 2. hari besar keagamaan; c. Minuman Ber-alkohol Golongan A adalah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. - Kolom Merek Minuman Beralkohol Golongan B, diisi dengan mengetikkan merk minuman beralkohol tersebut. B. Laporan LKPM bagi usaha yang sudah berjalan 1 tahun 4. mendistribusikan, dan menjual minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C. 18. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190); 12. / Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan C (SKP-C) View All. Golongan B = 2 c. SIUP-MB adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Minuman Beralkohol Golongan A : Etanol s/d 5 %, Minuman BeralkoholPasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (). bahwa untuk meiaksanakan retribusi izin tempat. User Manual. 7 Setelah selesai klik simpan . Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Distributor c. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%. alan Minuman Beralkohol; Mengingat: 1. Data pemilik SKP yang di-upload sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan golongan tempat penjualan minuman beralkohol. dari 5% - 20%; dan c. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. Dalam jumlah yang kecil atau telah ditentukan, minuman beralkohol juga dapat mengurangi terjadinya penyakit batu empedu dan diabetes tipe 2 [1] . Permendag No. IZIN_USAHA_TANDA_DAFTAR_USAHA_PARIWISATA_(BAR,_HOTEL,_RESTORAN). 3. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. 2. 4: Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) 5: Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR) 6 Sep 22, 2023 · Sesuai Peraturan 17/2019, minuman beralkohol di Indonesia dapat dibedakan ke dalam tiga kelas: Kelas A: ≤ 5% ethyl-alcohol atau ethanol. 3. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etilPengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol . Izin Usaha sebagaimana yang dimaksud poin (9) tersebut di atas dapat dicetak secara mandiri. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL Pasal 6 (1) Penggolongan minuman beralkohol terdiri atas: a. Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan. Pada saat ini, Perseroan hanya memproduksi 1 tipe produk per Golongan Minuman beralkohol. 24. b. Tim Pengawasan dan Penertiban adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati. Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar. 17. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dair 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu per seratus) sampai dengan 5 % (lima perseratus). (3) Minuman beralkohol berdasarkan kadar kandungan ethanolnya digolongkan atas 3 (tiga) jenis : a. A. ”19. minuman beralkohol golongan A. (2) Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, keamanan,. 3. Pemilik yang diperbolehkan hanya. IZIN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL Bagian Kesatu Kewajiban Perizinan Pasal 9. 3 Tahun . Pada dropdown “ruang lingkup kegiatan” pilih Distributor minuman beralkohol golongan A, B, C dan lakukan pengisian data sampai selesai . Bisa dibilang NPPBKC merupakan gabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Kantor Bea dan Cukai, dan Nomor Induk Berusaha. membeli dan/ atau meminum minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C di luar tempat yang sudah ditentukan; membawa, memasukkan dan meminum Minuman Beralkohol yang berasal dari luar ke dalam lokasi penjualan langsung tanpa izin; membuat, mengedarkan, menyediakan dan/ atau menjual Minuman Beralkohol tanpa. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah setiap. Dalam mendukung perizinan dan permohonan perizinan Minuman Beralkohol, Bupati membentuk Tim Terpadu Perizinan. tempat penjualan minuman beralkohol. 4 yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A; 21. c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333) d. (2) Dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol diluar tempat dan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; (3) Dilarang tanpa izin menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Minuman Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% - 55%. Surat. BAB V PENJUALAN. penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. View All. Kami memiliki visi, misi, dan nilai-nilai yang kuat untuk memberikan solusi terbaik bagi usaha. Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut : Kementerian Perdagangan. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) (PB - UMKU untuk KBLI Restoran , Hotel. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap. Surat Keterangan Toko Bebas Bea sebagai Pengecer Minuman Beralkohol (SKP TBB) View All. B. Persyaratan Surat Permohonan. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; b. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP) Surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol. Hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk; 2. Permendag No. ”MINUMAN BERALKOHOL” dan nama jenis sesuai kategori pangan. Pasal 5 Minuman Beralkohol golongan A, B dan C hanya dapat dijual di bar hotel berbintang 3 (tiga) keatas setelah mendapatkan izin16. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) f. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP -MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C; 20. a. 3 2. 10. Penggolongan tersebut dibuat berdasarkan. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) No. P/HUM/TH. Kami membantu Anda mendapatkan ijin usaha penjualan minuman beralkohol golongan A,B DAN C dengan mudah, cepat, dan terjangkau. Penjualan Minuman Beralkohol golongan A secara. 5. Fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB). RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA GUNUNGSITOLI, Menimbang : a. 10. di . Kolom Golongan Minuman Beralkohol, diisi dengan memilih satu atau lebih dari golongan yang tersedia. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Agen Penjualan.